Iskandar karim

melangkah beriringan dengan bintang bulan dan matahari

Pantai Pancer Puger 23 Maret 2011

Filed under: Jalan jalan,langkah kakiku — iskandar karim @ 10:43 PM
Tags: , ,

Pantai yang  berjarak 40 km dari kota jember atau 40 menit berkendaraan pribadi dari pusat kota jember, pantai ini pada dasarnya masih belum dieksplorasi penuh oleh pemerintah setempat, terbukti jalan masuk menuju pantai pancer ini masih terbilang buruk sebagai tempat tujuan wisata. jika diamati selama perjalanan banyak sekali view yang sangat bagus apalagi saya yang punya latar belakang seorang fotografer sempat geleng geleng kepala keheranan melihat semua potensi wisata disini tidak dilirik apalagi dieksplorasi secara profesional dan maksimal,

 

sebuah perahu nelayan puger

perahu nelayan di pantai pancer puger dgn latar belakang bukit gamping

Untuk mencapai pantai pancer ini kita bisa memilih moda transportasi mobil pribadi atau sepedamotor, untuk moda transportasi umum belum ada akses langsung menuju pantai pancer ini, kecuali jika kita mencarter atau sewa kendaraan umum tersebut, untuk mencarter kita bisa lakukan  di terminal bus-angkutan umum utama jember yaitu terminal tawang-alun, dari terminal yang berjarak kurang lebih 8 km sebelah barat kota jember ini kita menuju jurusan jember – balung ( dari arah jember setelah rambipuji belok ke kiri ) , dari balung kita ambil jurusan puger yaitu jalan lurus ke arah selatan , sebelum memasuki puger kita di suguhi view yang unik di kanan – kiri jalan grenden , yaitu tungku – tungku pembakaran batu Gamping, yuph.. puger memang merupahkan salah satu penghasil tambang batu gamping yang berkwalitas bagus, tungku berjajar sepanjang jalan kanan – kiri di daerah yang bernama grenden ini. jika anda mengendarai sepeda motor jika telah sampai di daerah grenden ini di mohon berhati2 yaaa… karena banyak polusi debu dan asap hasil pembakaran batu gamping

kira-kira 4km menikmati tungku tungku pembakaran batu gamping kita akan memasuki puger kulon yaitu sebuah persimpangan 3, yang arah ke kiri menuju ke arah Aloon2 puger dan Tempat Pelelangan ikan , untuk ke arah pantai pancer kita mengambil arah kanan / arah ke barat , dan 1 km dari simpang 3 kita akan sampai di sebuah jembatan, persis setelah jembatan ada jalan kecil sebelah kiri dengan lebar kurang lebih 4 meter ( mobil bisa masuk koq ) , naahhh jalan kecil ini memang tidak bagus dan tidak dilapisi aspal ,

jalan menuju pantai pancer

jalan sepanjang 3 km hingga sampai ke pantai pancer bukanlah jenis jalan yang nyaman dinikmati, syukurlah sepanjang jalan terdapat view yang menarik yaitu deretan perahu2 milik nelayan yang sedang sandar di sepanjang sungai sebelah kiri jalan, sebagai seorang fotografer melihat view perahu yang full colour benar2 nyaman untuk dinikmati, tidak bisa dibayangkan jika pemda setempat bisa meng-eksplorasi tempat ini sejak jalan masuk hingga pantai dengan tidak merusak ekosistem dan view, pastilah akan menjadi salah satu magnet tujuan wisata yang menarik.

 

view deretan perahu nelayan full colour di sepanjang sungai

tiket retribusi memasuki pantai pancer maret 2011 rp.3500,-

tiket retribusi memasuki pantai pancer

Dan tentu saja meningkatkan PAD setempat, sambil membayangkan pemda setempat membangun sistem pariwisata di pantai pancer ini, tiba2 kita sampai di pintu gerbang loket, beberapa bapak2 yang pelit senyum seraya menyodorkan karcis tanda masuk sebesar Rp.3.500,-/orang , melihat situasi tidak nyaman ini , saya langsung turun sambil memotret pintu gerbang dari berbagai posisi, termasuk si bapak2 penjaga tiket, dan suasana berubah menjadi akrab dengan hadirnya senyum dari si bapak penjaga tiket. Sebuah password yang ampuh : chees..senyuum..!!

Pintu Gerbang Tiket

Pintu gerbang memasuki pantai pancer puger

oh iyaaa antara loket – pantai , ada menara suar ! Yaa menara / Mercu Suar, tidak seperti imajinasiku tentang sebuah menara suar dengan bagunan mirip menara masjid yang asyik buat berfoto,Tapi di Pantai Pancer ini sebuah menara suar yang terbuat dari susunan besi layaknya tower antene radio FM, sebuah bangunan yang tidak foto-genik, meski tidak cantik berdirinya menara suar ini sangat dibutuhkan para nelayan puger saat cuaca buruk ataupun badai sebagai penunjuk jalan agar perahu tidak menghantam batu karang, oh iyaa di sekitar pantai puger banyak sekali berserakan batu karang yang setiap waktu merusak perahu nelayan yang menghantamnya.

Di Pantai Pancer Ombak sangat dahsat, disarankan untuk pengunjung tidak berenang di Pantai ini.., dengan pasir yang berwarna hitam legam juga sampah yang berserakan masih belum menjadi prioritas bagi masyarakat setempat maupun pengunjung.

Sambil membayangkan seperti apa Pantai Pancer 20 tahun yang akan datang? Akankah Pemda dan dinas Pariwisata setempat akan meng-eksplorasi “emas pariwisata” yang ada di pantai pancer ini – ataukah akan berdiam diri bagai menunggu bola tanpa mengenal menjemput bola,


 

Sejarah Jember 12 Maret 2011

Filed under: langkah kakiku — iskandar karim @ 6:56 PM
Tags: ,

Berdasarkan pada Staatsblad nomor 322 tanggal 9 Agustus 1928 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1929 sebagai dasar hukumnya.
Dalam Staatsblad 322 tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarka ketentuan tentang penataan kembali pemerintahan desentralisasi di Wilayah Propinsi Jawa Timur, antara lain dengan REGENSCHAP DJEMBER sebagai masyarakat kesatuan hukum yang berdiri sendiri.

Secara resmi ketentuan tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Umum Pemerintahan Hindia Belanda (De Aglemeene Secretaris) G.R. Erdbrink, pada tanggal 21 Agustus 1928.
Mempelajari konsideran Staatsblad Nomor 322 tersebut, diperoleh data yang menunjukkan bahwa Kabupaten Jember menjadi kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dilandasi 2 macam pertimbangan, yaitu Pertimbangan Yuridis Konstitusional dan Pertimbangan Politis Sosiologi.
Yang unik adalah, Pemerintah Regenschap Djember diberi waktu itu dibebani pelunasan hutang-hutang berikut bunganya menyangkut tanggungan Regenschap Djember. Dari artikel ini dapat dipahami bahwa dalam pengertian administratif serta sebutan regent atau Bupati sebagai Kepala Wilayah Kabupaten, diatur dalam artikel 7. Demikian juga pemisahan secara tegas antara Jember dan Bondowoso sebagai bagian dari wilayah yang lebih besar, yaitu Besuki dijelaskan pada artikel 7 ini.
stasiun djember
Pada ayat 2 dan 4 artikel 7 ini disebutkan bahwa ayat 2 artikel 121 Ordonasi Propinsi Jawa Timur adalah landasan kekuatan bagi pembuatan Staatsblad tentang pembentukan Kabupaten-kabupaten di Jawa Timur.
Semua ketentuan yang dijabarkan dalam staatsblad ini dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Januari 1929, ini disebutkan padaartikel terakhir dari staatsblad ini. Hal inilah yang memberikan keyakinan kuat kepada kita bahwa secara hukum Kabupaten Jember dilahirkan pada tanggal 1 Januari 1929 dengan sebutan “REGENSCHAP DJEMBER”.
Sebagaimana lazimnya sebuah peraturan perundang-undangan, supaya semua orang mengetahui maka ketentuan penataan kembali pemerintahan desentralisasi Wilayah Kabupaten Jember yang pada waktu itu disebut regenschap, dimuat juga dalam Lembaran Negara Pemerintahan Hindia Belanda.

Selanjutnya perlu diketahui pula bahwa, Staatsblad nomor 322 tahun 1928 diatas ditetapkan di Cipanas oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda dengan Surat Keputusan Nomor : IX tertanggal 9 Agustus 1928. Pada perkembangannya dijumpai perubahan-perubahan sebagai berikut :
Pemerintah Regenschap Jember yang semula terbagi menjadi 7 Wilayah Distrik pada tanggal 1 Januari 1929 sejak berlakunya Staatsblad Nomor 46 tahun 1941 tanggal 1 Maret 1941 maka Wilayah Distrik dipecah-pecah menjadi 25 Onderdistrik, yaitu :

  • Distrik Jember, meliputi onderdistrik Jember, Wirolegi dan Arjasa ;
  • Distrik Kalisat, meliputi onderdistrik Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe dan Sukowono ;
  • Distrik Rambipuji, meliputi onderdistrik Rambipuji, Panti, Mangli dan Jenggawah ;
  • Distrik Mayang, meliputi onderdistrik Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo ;
  • Distrik Tanggul, meliputi onderdistrik Tanggul, Sumberbaru dan Bangsalsari ;
  • Distrik Puger, meliputi onderdistrik Puger, Kencong, Gumukmas dan Umbulsari ;
  • Distrik Wuluhan, meliputi onderdistrik Wuluhan, Ambulu dan Balung.

Perkembangan perekonomian begitu pesat, mengakibatkan timbulnya pusat-pusat perdagangan baru terutama perdagangan hasil-hasil pertanian, seperti padi, palawija dan lain-lain, sehingga bergeser pulalah pusat-pusat pemerintahan di tingkat distrik, seperti distrik Wuluhan ke Balung, sedangkan distrik Puger bergeser ke Kencong.
Berdasarkan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa Timur, menetapkan pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (dengan Perda) antara lain Daerah Kabupaten Jember ditetapkan menjadi Kabupaten Jember.

Dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976, maka dibentuklah Wilayah Kota Jember dengan penataan wilayah-wilayah baru sebagai berikut :
Kecamatan Jember dihapus dan dibentuk 3 kecamatan baru, masing-masing Sumbersari, Patrang dan Kaliwates, sedang Kecamatan Wirolegi menjadi Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Mangli menjadi Kecamatan Sukorambi.

Bersamaan dengan pembentukan Kota Administratif Jember, Wilayah Kawedanan Jember bergeser pula dari Jember ke Arjasa yang wilayah kerjanya meliputi Arjasa, Pakusari dan Sukowono yang sebelumnya masuk Distrik Kalisat.

Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, pada perkembangan berikutnya maka secara administratif, Kabupaten Jember terbagi menjadi 7 Wilayah Pembantu Bupati, 1 Wilayah Kota Administratif dan 31 Kecamatan, yaitu :

  • Kota Administratif jember, meliputi Kec. Kaliwates, Patrang dan Sumbersari ;
  • Pembantu Bupati di Arjasa, meliputi Kec. Arjasa, Jelbuk, Pakusari dan Sukowono ;
  • Pembantu Bupati di Kalisat, meliputi Kec. Ledokombo, Sumberjambe dan Kalisat ;
  • Pembantu Bupati di Mayang, meliputi Kec. Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo ;
  • Pembantu Bupati di Rambipuji, meliputi Kec. Rambipuji, Panti, Sukorambi, Ajung dan Jenggawah ;
  • Pembantu Bupati di Balung, meliputi Kec. Ambulu, Wuluhan dan Balung ;
  • Pembantu Bupati di Kencong, meliputi Kec. Kencong, jombang, Umbulsari, Gumukmas dan Puger ;
  • Pembantu Bupati di Tanggul, meliputi Kec. Semboro, Tanggul, Bangsalsari dan Sumberbaru.

Namun dengan diberlakukannya Otonomi Daerah sebagaimana tuntutan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka sejak tanggal 1 Januari 2001 Pemerintah Kabupaten Jember juga telah melakukan penataan kelembagaan dan struktur organisasi, termasuk dihapusnya Kota Administratif Jember.

Demikian juga lembaga Pembantu Bupati berubah menjadi Kantor Koordinasi Camat. Namun setelah mengevaluasi selama setahun terhadap implementasi Otoda, Pemkab Jember melalui Perda Nomor 12 Tahun 2001 melikuidasi lembaga Kantor Koordinasi Camat.
Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan di era Otonomi Daerah ini Pemerintah Kabupaten Jember telah berhasil menata struktur organisasi dan kelembagaan hingga tingkat pemdes/kel.

Dengan demikian, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 Kabupaten Jember memasuki paradigma baru dalam sistem pemerintahan yaitu dari sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi atau Otonomi Daerah, dengan melaksanakan 10 kewenangan wajib otonomi sehingga memberikan keleluasaan penuh untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai keinginan dan aspirasi rakyatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dengan misi utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

hari pertama masuk dunia blog 1 November 2009

Filed under: langkah kakiku — iskandar karim @ 1:43 PM

hari ini kakiku melangkah pertama kali masuk dunia blog, sejak tadi pagi sempat mencari cari tempat yang cocok untuk blog ku ini, pilihan akhirnya jatuh pada wordpress ini. dasar pilihanku sederhana saja yaitu, kata wordpress lebih terdengar global.., mudah2an langkah kakiku ini yang pertama menjadi awal yang baik memasuki dunia imajinasi tanpa batas

 

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.